KOTA PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kapolsek Pekalongan Utara bersama tiga pilar dari Polsek, Koramil dan pihak Kecamatan Pekalongan Utara memantau langsung pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.

Ditengah pemberian BST tersebut juga dilakukan sosialisasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pos Kota Pekalongan, Kamis (27/08/20).

Kapolsek Pekalongan Utara AKP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K. mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Babinsa,Trantib dan Bhabinkamtibmas hadir untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif, selain itu juga untuk sosialisasi disiplin protokol kesehatan.

“Kepada masyarakat penerima BST tahap 4 dan 5 tahun 2020 yang hadir kita ajak untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 sehingga kegiatan berjalan aman dan bebas dari Covid – 19,” ucap Kapolsek.

Nampak petugas dari Tiga Pilar gabungan mengingatkan warga agar menerapkan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak) sebagai langkah dalam memutus mata rantai Covid – 19.

Sementara ini dari penerima BST menurut jadwal dari Kantor Pos dibagi menjadi 3 tahap dalam sehari, Kecamatan Pekalongan Utara Kelurahan Panjang Wetan dengan jumlah penerima 552 KPM, dan Kelurahan Panjang Baru penerima 315 KPM, serta yang terakhir Kelurahan Pekalongan Timur penerima 44 KPM yang diterimakan kepada KPM tahap 4 dan 5 sebesar Rp. 600.000,-/KPM dengan rincian per tahap Rp. 300.000,-/KPM.

AKP Kautsar Ali, S.Sos., S I.K. menyebutkan bahwa dalam rangka antisipasi antrian, dari panitia telah menyiapkan sarana penerapan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh dan tempat cuci tangan.

“Serta telah membagi waktu dan menentukan jadwal pembagian BST sehingga tidak menimbulkan kerumunan orang banyak yang dikhawatirkan dapat menimbulkan penularan Covid – 19,” tutup Kapolsek.

(Firman/Rls)