JAKBAR – INDONESIAPARLEMEN.COM | Ditenggarai akibat ulahnya mencuri potongan aluminium di pertokoan LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, seorang pria paruh baya berinisial AG (50) ditangkap aparat Kepolisian Polsek Metro Taman Sari.
Pelaku yang merupakan warga Bogor Jawa Barat ini ditangkap saat aksinya kepergok petugas keamanan melalui kamera CCTV salah satu toko di wilayah tersebut.
Kapolsek Metro Taman Sari melalui Kanit Reskrim, AKP Lalu Musti Ali menerangkan bahwa aksi pelaku terjadi pada, Jumat lalu (14/8/20). Dimana aksi pencurian yang dilakukan pelaku dapat digagalkan oleh petugas keamanan toko.
“Kami jemput pelaku setelah ditahan oleh petugas keamanan pertokoan di dalam pos keamanan di kawasan LTC Glodok,” terang AKP Lalu Musti Ali dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (21/8/20).
Kepada Polisi, pelaku mengaku menjual barang hasil curianya seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kilo kepada tukang loak, uangnya kemudian ia gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
“Potongan alumunium seharga juataan rupiah tersebut dijual oleh pelaku dengan harga ratusan ribu rupiah, pengakuanya, sudah berulang kali beraksi, saat beraksi, ia memanfaatkan situasi sepi, terutama pada waktu malam hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (Herpal)
Tinggalkan Balasan