INDONESIAPARLEMEN.COM, PEKALONGAN – Walaupun masyarakat Kabupaten Pekalongan telah menerapkan Adaptasi kebiasaan baru di Pandemi Covid-19 ini, namun TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. mengatakan terkait dengan Pandemi Covid-19 ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI serta jajarannya, untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait bahaya Covid-19.
Salah satu poin dalam Inpres tersebut berisi tentang perintah kepada para pejabat di daerah, mulai gubernur sampai bupati untuk membuat peraturan daerah (Perda) berisikan sanksi hukum terkait pelanggaran terhadap protokol kesehatan, yakni memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak.
Berkaitan dengan itu, TNI-Polri dan Pemda akan terus mengingatkan atau terus mensosialisasikan ke masyarakat, termasuk bagi yang tidak menggunakan masker.
Dikatakan Kapolres bahwa Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentunya wajib dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Pekalongan. Jajarannya bersama Kodim 0710/Pekalongan, Satpol PP dan instansi terkait akan melaksanakan Inpres dengan sebaik-baiknya.
“Tentunya akan ada sanksi tegas kepada warga yang tidak memakai masker dan tidak mentaati protokol kesehatan,” ujarnya.
Mengenai penegakkan hukum berupa pemberian sanksi, Kapolres mengatakan bahwa hal tersebut adalah pilihan terakhir. Penegakkan hukum pun dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemda sendiri. Selagi masih dapat dilakukan pembinaan dalam upaya mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, Polri akan mengedepankan hal tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk disiplin diri dalam mematuhi protokol kesehatan guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19,” ujar AKBP Aris.
(M. Miftah)
Tinggalkan Balasan