BATAM – Indonesiaparlemen.com | Sebanyak 20 orang, 11 Unit Mobil Lori dan 4 Unit Escavator diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat Malam (6/3/20).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.I.K, M.H. mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya aktifitas penambangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat didaerah Simpang 3 depan Perumahan Symphoni Land Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Tim Respon Cepat (TRC) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menuju ke lokasi pada Jumat malam jam 20.15 WIB.

Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, TRC Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi pertambangan yang meresahkan masyarakat tersebut.

Di lokasi tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir dan mengamankan 20 orang diduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan Ilegal dimaksud. Dari 20 orang yang diamankan 4 orang bertindak sebagai Operator Alat Berat (Escavator), 4 orang beritindak sebagai Pencatat (ceker) dan 11 orang bertindak sebagai supir truck sedangkan 1 orang bertindak sebagai penjual kantin.

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh TRC Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri adalah 11 (sebelas) unit mobil lori, 4 (empat) unit escavator dan 4 (empat) buku rekapan hasil penjualan tambang.

Hasil pemeriksaan dan interogasi bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug atau pasir tersebut berinisial A dan T (dalam pencarian), lokasi penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan.

Sampai dengan saat ini tim terus mengejar dan mengembangkan para pemilik usaha penambangan ilegal tersebut, pasal yang dilangar dalam ungkap kasus tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Kepada masyarakat agar didalam berusaha dan upaya seperti penambangan yang tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah berakibat rusaknya lingkungan seperti tanah longsor, banjir, susah mendapatkan air bersih, bencana alam lainya dan membahayakan masyarakat lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas Polda Kepri dalam siaran persnya, Senin (9/3/2020).

(John Letter’s/Humas Polda Kepri)