TANAH DATAR, INDONESIA PARLEMEN – TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemkab Tanah Datar terkesan melecehkan wartawan Tanah Datar, setelah dana yang diajukan Dinas Kominfo tidak masuk dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) pada APBD Perubahan 2017.
“Wabup Tanah Datar Zuldafri Darma jauh-jauh sebelumnya sangat mendukung sekali kegiatan studi banding wartawan Tanah Datar ini keluar daerah, bahkan Wakil Kepala Daerah ikut menyatu dengan wartawan ketika dilaksanakan studi banding tahun 2016,” ungkap Nasrul Caniago dari Koran Padang dan Chandra Antoni dari Pos Metro Padang, Rabu (27/9/2017). Sebelumnya Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Baperlitbang Tanah Datar Irwan, ST, MT mengakui, jika dana studi banding wartawan yang direncanakan dimasukkan kedalam APBD-Perubahan tahun 2017 belum dapat dipenuhi TAPD, karena terkena pangkas penghematan anggaran.
Mendapat informasi dana studi banding terkena pangkas, sejumlah wartawan di Balai Wartawan mengadakan diskusi singkat. Dari hasil diskusi tersebut disepakati menghubungi sejumlah pejabat yang terkait dengan TAPD, mulai dari Sekda Tanah Datar Drs. Hardiman sebagai Ketua TAPD, Kepala Baperlitbang Drs.Alfian Jamrah, M.Si hingga Kepala Dinas Kominfo Erizal Ramli, SH.
Sekda Tanah Datar ketika dihubungi melalui ponselnya berkilah sebagai tidak mengetahui secara rinci tentang anggaran yang terkena pangkas, termasuk dana studi banding wartawan. Hardiman meminta kepada wartawan untuk menghubungi Kepala Baperlitbang Alfian Jamrah, karena dia yang banyak mengetahui pengusulan dana tersebut.
Rekan wartawan kembali menghubungi Alfian Jamrah lewat telepon seluler, namun ia malah meminta agar pihak Dinas terkait kembali mengajukannya. Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar Erizal Ramli, SH ketika ditemui di kantornya mengatakan, aspirasi rekan-rekan wartawan sudah kita masukkan ke TAPD, rasanya bahan tersebut sudah ada pada anggota TAPD. Ketika diminta kembali foto copy bahan usulan tersebut, Erizal mengatakan sebagai staf yang menghendelnya sedang keluar kantor.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE yang selama ini banyak memperjuangkan aspirasi wartawan dibalik gagang teleponnya mengatakan, jika pihak TAPD tidak memasukannya, mana mungkin DPRD bisa membahasnya.
“Pengajuan anggaran itu terletak pada TAPD Pemkab Tanah Datar, Banggar DPRD hanya membahas dalam KUA PPAS, kemudian pembahasan selanjutnya setelah Bupati mengajukan Nota Anggaran Ranperda APBD Perubahan tahun 2017,” kata Anton Yondra.(Nazwira)
Tinggalkan Balasan